mau tanya..

ada yang tahu perbedaan handphone, handset, dan smartphone?
tku

Published in: on Agustus 4, 2009 at 2:39 pm  Tinggalkan sebuah Komentar  

bagaimana?

Bagaimana cara mengajak  orang tua atau keluarga untuk berasuransi?Padahal mereka sudah mengetahui banyak keuntungan jika kita memiliki asuransi. Apakah orang yang ingin berasuransi harus memiliki penghasilan tetap?Bagaimana dengan pengusaha/wirausaha yang tidak memiliki penghasilan tetap?Apakah mereka tetap bisa berasuransi?

Published in: on Maret 13, 2009 at 8:23 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

asuransi

Untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor resiko dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) adalah jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimiliki perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perhitungan BTSM dilakukan secara terpisah. Jumlah dana yang diperhitungkan dalam perhitungan BTSM adalah 80% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko kegagalan pengelolaan seluruh kekayaan yang diperkenankan.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional berbeda dengan yang menggunakan prinsip syariah.

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Konvensional :

1. Komponen BTSM terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

Pedoman Perhitungan BTSM untuk Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah :

1. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi berdasarkan prinsip syariah peserta asuransi (pemegang polis) membayar kontribusi (premi) dan dari kumpulan dana kontribusi tersebut dibayarkan santunan atau ganti rugi kepada peserta atau keluarga peserta yang mengalami musibah.

2. Kontribusi yang dibayar oleh peserta asuransi berdasarkan prinsip syariah terdiri dari komponen tabarru’, yang dikumpulkan dalam rekening tabarru’ dan digunakan untuk membayar santunan atau ganti rugi apabila ada peserta yang tertimpa musibah, (premi murni), dan komponen ujrah, yang menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengganti biaya dan keuntungan.

3. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru pada asuransi dan reasuransi syariah, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berkewajiban untuk memberikan pinjaman (qard) ke dalam rekening tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting.

4. Dalam penyelenggaraan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah rekening-rekening dikelompokkan ke dalam tiga kelompok rekening, yaitu:

a. kelompok rekening tabarru’

b. kelompok rekening investasi peserta

5. kelompok rekening dana perusahaan.Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dengan prinsip syariah pada dasarnya harus memiliki catatan yang terpisah untuk kelompok rekening tabarru’, kelompok rekening investasi peserta, dan kelompok rekening dana perusahaan.

6. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum melakukan pemisahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada butir V 5, menghitung BTSM untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariahnya dengan menggunakan seluruh kekayaan yang diperkenankan dan seluruh kewajiban yang bersumber dari usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah tersebut, sebagaimana yang berlaku untuk usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip konvensional.

7. Komponen BTSM untuk kelompok rekening tabarru’ terdiri dari:

a. kegagalan pengelolaan kekayaan

b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban

c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing

d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan

e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh

f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim

8. Untuk kelompok rekening dana perusahaan, jumlah kekayaan yang diperkenankan harus senantiasa melebihi jumlah kewajiban ditambah modal sendiri atau modal kerja minimum yang dipersyaratkan.

Sumber dan dikutup dari :

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,
SALINAN SALINAN PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR : PER- 02/BL/2009 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Published in: on Maret 13, 2009 at 8:14 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

peraturan pemerintah tentang asuransi

Dengan berdasarkan perubahan kedua atas keputusan Mentri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, menyatakan ahwa suatu perusahaan Asuransi dan Reasuransi harus memiliki dana jamunan yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :

1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah yang lebih besar antara :

a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan

b. Hasil penjumlahan 2% dari cadangan premi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dengan 5% dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan

2. Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :

a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan

b. Hasil penjumlahan 1% dari premi neto dengan 0.25% dari premi reasuransi

Published in: on Maret 13, 2009 at 7:39 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

asuransi

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Published in: on Februari 21, 2009 at 8:25 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Published in: on Februari 21, 2009 at 8:11 am  Comments (1)