peraturan pemerintah tentang asuransi

Dengan berdasarkan perubahan kedua atas keputusan Mentri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, menyatakan ahwa suatu perusahaan Asuransi dan Reasuransi harus memiliki dana jamunan yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :

1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, jumlah yang lebih besar antara :

a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan

b. Hasil penjumlahan 2% dari cadangan premi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dengan 5% dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan

2. Bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :

a. 20% dari modal sendiri yang dipersyaratkan

b. Hasil penjumlahan 1% dari premi neto dengan 0.25% dari premi reasuransi

Published in: on Maret 13, 2009 at 7:39 am  Tinggalkan sebuah Komentar  

The URI to TrackBack this entry is: https://obsesikribo26.wordpress.com/2009/03/13/peraturan-pemerintah-tentang-asuransi/trackback/

RSS feed for comments on this post.

Tinggalkan komentar